Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau yang lebih dikenal dengan DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai;
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing;
Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Tujuan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, yang dituangkan dalam bentuk daftar penilaian pekerjaan,,,
DP3 ini nanti nya juga merupakan suatu persyaratan yang diperlukan bagi seorang PNS, baik itu untuk kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, untuk menjadi seorang pejabat, pensiun (baik pensiun dini, pensiun biasa, pensiun janda, atau pensiun duda) dan untuk mengurus keperluan administrasi lainnya biasanya selalu dimintakan DP3 dua tahun terakhir.
Namun terkadang dibeberapa kalangan PNS, banyak yang acuh tak acuh saja dengan DP3 mereka sendiri, mereka baru kelihatan sibuk bilamana dalam pengurusan pangkat/jabatan, bahkan terkadang ada beberapa dosen/PNS yang sudah beberapa tahun tidak pernah menerima DP3 dari atasannya, karena mereka kebetulan pula belum memerlukan DP3 tersebut, makanya dosen/PNS yang bersangkutan acuh tak acuh pula, padahal hal tersebut dapat merugikan PNS tersebut, terutama bila sewaktu-waktu dibutuhkan, maka akan memerlukan waktu lagi utk pembuatannya.
Dalam rangka usaha menjamin obyektifitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka pemerintah telah menetapkan dalam menetapkan peraturan Pemerintah tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana tertuang didalam PP Nomor 10 tahun 1979,, Silakan Unduh di sini.....
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing;
Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Tujuan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, yang dituangkan dalam bentuk daftar penilaian pekerjaan,,,
DP3 ini nanti nya juga merupakan suatu persyaratan yang diperlukan bagi seorang PNS, baik itu untuk kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, untuk menjadi seorang pejabat, pensiun (baik pensiun dini, pensiun biasa, pensiun janda, atau pensiun duda) dan untuk mengurus keperluan administrasi lainnya biasanya selalu dimintakan DP3 dua tahun terakhir.
Namun terkadang dibeberapa kalangan PNS, banyak yang acuh tak acuh saja dengan DP3 mereka sendiri, mereka baru kelihatan sibuk bilamana dalam pengurusan pangkat/jabatan, bahkan terkadang ada beberapa dosen/PNS yang sudah beberapa tahun tidak pernah menerima DP3 dari atasannya, karena mereka kebetulan pula belum memerlukan DP3 tersebut, makanya dosen/PNS yang bersangkutan acuh tak acuh pula, padahal hal tersebut dapat merugikan PNS tersebut, terutama bila sewaktu-waktu dibutuhkan, maka akan memerlukan waktu lagi utk pembuatannya.
Dalam rangka usaha menjamin obyektifitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka pemerintah telah menetapkan dalam menetapkan peraturan Pemerintah tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana tertuang didalam PP Nomor 10 tahun 1979,, Silakan Unduh di sini.....