"SELAMAT DATANG" di Kepegawaianur.blogspot.com, Sarana Berbagi Informasi tentang Kepegawaian

Sabtu, 07 Juli 2012

KUMPULAN INFO PENTING UNTUK DOSEN UR

A. TENTANG DOSEN
  1. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  2. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
  3. PP No 37 tahun 2009 tentang Dosen
  4. PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
B. TUNJANGAN DOSEN
  1. PP no. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan Profesor
  2. Keppres no. 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen
  3. Pepres 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen
  4. Permendiknas 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
  5. Permendiknas 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
  6. Permenkeu 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
C. Batas Usia Pensiun Guru Besar
  1. Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  2. SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
  3. SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
  4. SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
D. NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Semua dosen baik dosen tetap, dosen honorer maupun dosen Luar Biasa WAJIB memiliki NIDN
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
  1. Scan KTP
  2. SK dosen tetap
  3. Surat pernyataan dosen tetap
  4. Ijazah
  5. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
  6. Surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi pengusul (Edaran no. 1130/E4.1/2012)
  7. Bukti Penerimaan Gaji selama 6 bulan Terakhir (Edaran no. 1293/E4.1/2012)

Permendikbud Nomor 32 tahun 2012 : Badan Pertimbangan dan kepangkatan di ling. Kemdikbud

Silakan Unduh :

Permendikbud Nomor 32 tahun 2012 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud No 33 tahun 2012 : Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur PTN

Silakan Unduh :

Permendikbud Nomor 33 tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang di selenggarakan oleh Pemerintah.

Permendikbud ini telah mencabut Permendiknas Nomor 24 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang di selenggarakan oleh Pemerintah.

Jumat, 06 Juli 2012

DP3 PNS

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau yang lebih dikenal dengan DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai;


Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing;

Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.


Tujuan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, yang dituangkan dalam bentuk daftar penilaian pekerjaan,,,

DP3 ini nanti nya juga merupakan suatu persyaratan yang diperlukan bagi seorang PNS, baik itu untuk kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, untuk menjadi seorang pejabat, pensiun (baik pensiun dini, pensiun biasa, pensiun janda, atau pensiun duda) dan untuk mengurus keperluan administrasi lainnya biasanya selalu dimintakan DP3 dua tahun terakhir.

Namun terkadang dibeberapa kalangan PNS, banyak yang acuh tak acuh saja dengan DP3 mereka sendiri, mereka baru kelihatan sibuk bilamana dalam pengurusan pangkat/jabatan, bahkan terkadang ada beberapa dosen/PNS yang sudah beberapa tahun tidak pernah menerima DP3 dari atasannya, karena mereka kebetulan pula belum memerlukan DP3 tersebut, makanya dosen/PNS yang bersangkutan acuh tak acuh pula, padahal hal tersebut dapat merugikan PNS tersebut, terutama bila sewaktu-waktu dibutuhkan, maka akan memerlukan waktu lagi utk pembuatannya.


Dalam rangka usaha menjamin obyektifitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka pemerintah telah menetapkan dalam menetapkan peraturan Pemerintah tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana tertuang didalam PP Nomor 10 tahun 1979,, Silakan Unduh di sini.....



Kamis, 05 Juli 2012

Naik Pangkat Dosen

Saat ini dosen yang akan naik jabatan/pangkat diharuskan bebas plagiat, seperti format yang telah ditetapkan oleh Dikti. Format tersebut dapat di UNDUH DISINI..

(Belajar membuat link di blog) :)

Rabu, 04 Juli 2012

Arti & Pentingnya Etika dalam Organisasi

Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.
Dalam kehidupan organisasi terdapat berbagai permasalahan yang pemecahannya mengandung implikasi moral dan etika, ada cara pemecahan yang secara moral dan etika  diterima tetapi ada juga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktek kehidupan organisasi tidak ada tolok ukur yang mutlak tentang yang benar dan yang salah, ini tidak terlepas dari berbagai faktor seperti agama, budaya dan sosial.

Teruslah Berkarya

Add caption
Jangan berhenti..... Bukan karena berhenti akan menghambat laju kemajuan anda. Namun sesungguhnya alam mengajarkan bahwa anda tak akan pernah bisa berhenti. Meski anda berdiam diri di situ, bumi tetap mengajak anda mengelilingi matahari. Maka, bergeraklah, bekerjalah, berkaryalah. Bekerja bukan sekedar untuk meraih sesuatu. Bekerja memberi kebahagiaan diri. Itulah yang diharapkan oleh alam dari anda.
Air yang tak bergerak lebih cepat busuk. Kunci yang tak pernah dibuka lebih mudah serat. Mesin yang tak dinyalakan lebih gampang berkarat. Hanya perkakas yang tak digunakanlah yang disimpan dalam laci berdebu. Alam telah mengajarkan ini; Jangan berhenti berkarya, atau anda segera menjadi tua dan tak berguna.

Kenaikan Pangkat & BUP PNS yang diperbantukan

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan penuh di luar instansi induknya dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat reguler (telah empat tahun dalam pangkat terakhir).

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan penuh di luar instansi induknya dan menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat pilihan. 

Kenaikan pangkat PNS yang diperkerjakan/diperbantukan penuh tersebut hanya bisa diberikan paling banyak 3 (tiga) kali kenaikan pangkat.

Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya dapat diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan penyetaraan/persamaan eselonnya apabila memiliki pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila, paling kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

PNS yang diperbantukan dan diangkat sebagai pejabat yang setara dengan eselon I dan eselon II, Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, dan perpanjangan BUP tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induknya.

Sumber : Peraturan Kepala BKN Nomor : 2 Tahun 2011, Tanggal 18 Januari 2011
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Entri Populer :