"SELAMAT DATANG" di Kepegawaianur.blogspot.com, Sarana Berbagi Informasi tentang Kepegawaian

Rabu, 04 Juli 2012

Arti & Pentingnya Etika dalam Organisasi

Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.
Dalam kehidupan organisasi terdapat berbagai permasalahan yang pemecahannya mengandung implikasi moral dan etika, ada cara pemecahan yang secara moral dan etika  diterima tetapi ada juga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktek kehidupan organisasi tidak ada tolok ukur yang mutlak tentang yang benar dan yang salah, ini tidak terlepas dari berbagai faktor seperti agama, budaya dan sosial.

Teruslah Berkarya

Add caption
Jangan berhenti..... Bukan karena berhenti akan menghambat laju kemajuan anda. Namun sesungguhnya alam mengajarkan bahwa anda tak akan pernah bisa berhenti. Meski anda berdiam diri di situ, bumi tetap mengajak anda mengelilingi matahari. Maka, bergeraklah, bekerjalah, berkaryalah. Bekerja bukan sekedar untuk meraih sesuatu. Bekerja memberi kebahagiaan diri. Itulah yang diharapkan oleh alam dari anda.
Air yang tak bergerak lebih cepat busuk. Kunci yang tak pernah dibuka lebih mudah serat. Mesin yang tak dinyalakan lebih gampang berkarat. Hanya perkakas yang tak digunakanlah yang disimpan dalam laci berdebu. Alam telah mengajarkan ini; Jangan berhenti berkarya, atau anda segera menjadi tua dan tak berguna.

Kenaikan Pangkat & BUP PNS yang diperbantukan

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan penuh di luar instansi induknya dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat reguler (telah empat tahun dalam pangkat terakhir).

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan penuh di luar instansi induknya dan menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat pilihan. 

Kenaikan pangkat PNS yang diperkerjakan/diperbantukan penuh tersebut hanya bisa diberikan paling banyak 3 (tiga) kali kenaikan pangkat.

Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya dapat diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan penyetaraan/persamaan eselonnya apabila memiliki pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila, paling kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

PNS yang diperbantukan dan diangkat sebagai pejabat yang setara dengan eselon I dan eselon II, Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, dan perpanjangan BUP tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induknya.

Sumber : Peraturan Kepala BKN Nomor : 2 Tahun 2011, Tanggal 18 Januari 2011
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Entri Populer :