PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan penuh di luar instansi induknya dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat reguler (telah empat tahun dalam pangkat terakhir).
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan penuh di luar instansi induknya dan menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat pilihan.
Kenaikan pangkat PNS yang diperkerjakan/diperbantukan penuh tersebut hanya bisa diberikan paling banyak 3 (tiga) kali kenaikan pangkat.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya dapat diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan penyetaraan/persamaan eselonnya apabila memiliki pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila, paling kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang diperbantukan dan diangkat sebagai pejabat yang setara dengan eselon I dan eselon II, Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, dan perpanjangan BUP tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induknya.
Sumber : Peraturan Kepala BKN Nomor : 2 Tahun 2011, Tanggal 18 Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar